KONSTITUSI YANG PERNAH
BERLAKU DI INDONESIA
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
1. Menurut
bentuknya Konstitusi pertama Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis,
karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang
dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Bukti bahwa UUD 1945
adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan
oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang
Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini di
tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga merupakan
konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia (4
dokumen).
2. Menurut
sifatnya UUD 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya
dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti
mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2
“Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota yang hadir”.
c.
Menurut kedudukannya UUD 1945 merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945
di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena
menjadi dasar bagi peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih
berat jika di bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki
peraturan perundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali
diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam
Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
1. Menurut
bentuk Negara, konstitusi (UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia
adalan Negara kesatuan. Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik”.
2. Menurut
system pemerintahan yang dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan
Presidensial. Salah satu ciri sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam
melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal
4 Ayat 2 UUD’45).
1. 2. Konstitusi Republik
Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
1. a. Menurut
bentuknya Kosntitusi RIS merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam
suatu dokumen. Konstitusi RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan
mempertemukan wakil-wakil dari Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah
suatu persetujuan dan persetujuan tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada
tanggal 27 Desember 1949, maka terbentuklah konstitusi RIS.
2. Menurut
sifatnya Konstitusi RIS merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI
Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian
satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian
dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat
(1),(2).
3. Menurut
kedudukannya konstitusi RIS merupakan konstitusi derajat tinggi karena
persyaratan untuk mengubah lebih berat jika dibandingkan merubah peraturan
perundangan yang lain.
4. Menurut
bentuk negara konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya
terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki
kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara
Republik Indonesia Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat
(1).
5. Menurut
bentuk pemerintahannya konstitusi RIS, berbentuk parlementer karena kepala
negara dan kepala pemerintahan,di jabat oleh orang yang berbeda. Kepala
negaranya adalah presiden, dan kepala pemerintahannya perdana menteri. Terdapat
pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat 1.
1. 3. UUDS 1950 (17 Agustus
1950-5 Juli 1959).
1. Menurut
bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu
dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS
tidak berlaku.
2. Menurut
sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya
mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah
peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3. Menurut
kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan
merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50
merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
4. Menurut
bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh
kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
5. Menurut
sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan
parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala
pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
1. 4. UUD’45 setelah amandemen
I-IV
1. Menurut
bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan
dalam satu bentuk dokumen formal.
2. Menurut
sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya
memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5
UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota
MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan
disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR,
dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara
kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
3. Menurut
kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45
berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan
yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di
atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
4. Menurut
bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan.
Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”.
5. Menurut
sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam
pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada
ditangan presiden.
TABEL KESIMPULAN
Kategori
|
UUD’45 Sebelum Amandemen
|
Konstitusi RIS
|
UUD’50
|
UUD’45 Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukan
|
Derajat Tinggi
|
DerajatTinggi
|
Derajat Tinggi
|
Derajat Tinggi
|
Bentuk pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|
PROSES PENYUSUNAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
A. Pengetian
dan Hakekat Kontitusi
Konstitusi
dapat diartikan dalam 2 pengertian
Dalam
arti luas
Konstutusi
diartikan sebagai keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat.(Sunarso,dkk.2008:128)
Dalam
arti sempit
Konstitusi
hanya diartikan sebagai hukum atau peraturan -peraturan yang tertulis saja. Di
indonesia lazimnya hanya disebut sebagai UUD saja. Dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan bahwa : “undang-undang suatau negara ialah hanya sebagian dari hukum
dasar negara itu. Unda-undang adalh hak yang tertulis sedang disampingnya UUD
hanya berlaku jika hanya dasar yang tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tudak
tertulis”. (Sunarso,dkk.2008:129).
Menurt
AA.H Stryckendalam Soetanto Soepiadhy (2004): ia menyebutkan bahwa UUD sebagai
konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2. Tingkat-tingakat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan
tokoh-tokoh yang diwujudkan baik untuk tahun sekarang untuk masa yang akan
datang.
4. Suatu
keinginan dimana pelembagaan kehidupan ketatanegaran bangsa hendak dipimpin.
(Soetanto Soepiadhy.2004:90.91).
Hakekat
duatu konstitusi adalah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Pembatasan
kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi itu pada umumnya menyangkut 2 hal,
yaitu pembatasan :
1. Yang
berkaitan dengan isinya. Masudnya pembatasan yang bekenaan dengan
tugas,wewenang serta bebagai macam hak yang diberikan pada masing-masing
lembaga.
2. Yang
berkaitan dengan waktu. Maksudnya pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan
masa jabatan pemangku jabatan tertinggi sertan barapa kali seorang pejabat
dapat dipilih kembali dalam jabatan itu. (Soetanto Soepiadhy,2004:69-70. ).
B. Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
B. Pengertian Amandemen dan perubahan konstitusi
Dalam
bahasa inggris. To amend yang berarti mengubah. Dari kata to amend ini timbul
istilah amandemen. Dalam kaitannya dengan “mengubah konstitusi atau UUD”
dikemukakan kalimat yang berbunyi “to amend constitution”. Sedangkan perubahan
UUD adalah “constitutional amandement”. Dengan demikian yang dimaksud amandemen
ialah:
1. Menjadikan
lain bunyi atau rumusan yang terdapat konstitusi atau UUD
2. Mebnambahkan
sesuatu yang tidak atau belum terdapat dalam konstitusi atau UUD
3. Yang
tercantum dalam konstitusi karena faktor-faktor tertinggidilaksanakan berbeda.
Jadi,
mengamandemen UUD adalah mengubah UUD (Soetanto Soepiadhy. 2004:74-75)
Setidaknya
dalam kaitannya dengan perubahan konstitusi ada 4 hal yang berkenaan dengan
perubahan konstitusi pada umumnya dan UUD 1945 khususnya
keempat hal tersebut ialah:
1. Proses
atau prosedur mekanisme
2. Sistem
perubahannya
3. Bentuk
hukum
4. Matri
muatan atau subtansi yang akan diubah. (Soetanto Soepiadhy. 2004:84-85).
C. Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
C. Sifat Undang-Undang dasar negara republik indonesia 1945 yang berlaku pada kurun waktu pertama
Undang-undang
dasar negara republik indonesia 1945 yang disyahkan serta ditetapkan oleh
panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, yang
naskah rancangannya dipersiapakan oleh badan penyelidak usaha-usaha persiapan
kemerdekaan indonesia, masih besifat sementara. Sifat kesementaraan ini
ternyata dari ketentuan pasal 3 kalimat pertama undang-undang dasar 1945 itu
sendiri yang menentukan: majelis permusyawaratan rakyat menetapkan
undang-undang dasar.
Kecuali
itu sifat kesementaraan undang-undang dasar 1945 tersebut juga dapat diketahui
dari ketenmtuan aturan tambahan ayat kedua undang-undang 1945 yang menentukan
dalam enam bulan sesudah majelis permusyawaratan rakyat dibentuk, majelis itu
bersidang untuk menetpkan undang-undang dasar.
Tetapi
selama berlakunya undang-undang dasar 1945 dalam kurun waktu yang pertama yaitu
dari tanggal 18 agustus 1945 sampai tanggal 27 desember1949 majelis
permusyawartan tersebut belum pernah dibentuk.
Menurut
ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang dasar 1945 majelis permusyawaratan
rakyat terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan –golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Jadi untuk terbentuknya majelis
permusyawaratan rakyat harus diselenggarakan terlebih dahulu pemilihan umum
untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat. Sedangkan untuk dapat
melaksanakan pemilihan umum harus ada undang-undang tentang pemilihan terlebih
dahulu. Undang-undang belum ada karena badan pembentuknya, yaitu presiden
dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat,dewan [erwakilan rakyat belum
terbentuk.
Bahwa
majerlis permusyawaratan rakyat anggota-anggotanya terdiri atas dewan
perwakilan rakyat ditambah utusan dari daerahdan golongan maksudnya ialah supaya
seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam
majelis permusyawaratan rakyat, sehingga majelis itu akan betul-betul dianggap
sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesi.yang dimaksud dengan golongan ialah
badan koperasi,serikat sekerja dan lain badan kolektif. Aturan demikian memang
sesuai dengan aturan jaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem
kooperasi dalam ekonomi, maka ayat inin mengingat akan adanya golongan dalam
badan ekonomi.
Selanjutny
dalam penelasan pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa badan yang akan besar jumlahnya
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Dan boleh mengadakan lebih dari
lima tahun dengan persidangan istimewa.
Undang-undang
dasar negara republik indonesia 1945 tersebut yang mulai berlaku pada hari
tanggal 18 agustus 1945 sampai hari tanggal 27 desember 1949 (kurun waktu
pertama)kemudian diganti dengan konstitusi republik indoneisia serikat tahun
1949.
D. Sekitar
Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Menurut
sejarah ketatanegaraan, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik
Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, mulailah berlaku
Undang-undang Dasar Negara Republik yang pertama, yang merupakan Keputusan
Panitia Per siapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945 tersebut. PPKI pada waktu itu juga disebut “Dokuritsu Zyunbi
Iinkai”, yang beranggotakan semula 21 orang, kemudian setelah Proklamasi
Kemerdekaan ditambah dengan 6 anggota. Keputusan Sidang PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, yang antara lain menetapkan berlakunya Undang-undang Dasar bagi
Negara Kestuan Republik Indonesia (NKRI), sebenarnya naskah rancangannya telah
dibuat oleh lembaga lain yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan
(BPUPK) yang pada waktu itu juga bernama “Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai”. Jumlah
anggota Badan tersebut semula 63 orang, satu di antaranya seorang Bangsa
Jepang. Kemudian ditambah dengan 6 orang anggota lagi yang kesemuanya Bangsa
Indonesia.
BPUPKI
tersebut dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan sem pat mengadakan sidang dua
kali. Pada sidangnya yang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan
1 Juni 1945,dengan acara tentang Dasar Negara, dan pada sidangnya yang kedua
dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 antara lain berhasil menyusun
Rancangan Undang-undang Dasar beserta Pembukaannya. Setelah dapat berkarya dua
hal tersebut BPUPKI bubar.
Apabila ditelaah secara mendalam, tidak mungkin PPKI dapat
menyelesaikan dalam arti, merancangkan, merundingkan, dan menetapkan
Undang-undang Dasar bagi Negara Republik In donesia, apabila Rancangannya belum
dibuat lebih dahulu oleh lembaga lain yaitu BPUPK. Meskipun Rancangannya sudah
dibuat lebih dahulu, namun dilihat dari segi waktu untuk
menetapkan suatu undang-undang dasar negara, kesempatan itu adalah sangat
singkat. Sehingga tidak mustahil apabila dari diri PPKI sendiri melakukan
introspeksi atau memawas diri, bahwa Undang-undang Dasar yang dibuat serta
dihasilkan itu, merupakan Undang-undang Dasar yang bersifat sementara hal ini
terungkapkan dari penegasan Ketua PPKI sendiri pada tanggal 18 Agustus
1945,Kecuali kesempatan waktu yang ada pada PPKI tersebut dirasa terlalu
singkat, tetapi juga ada perasaan pada PPKI sendiri bahwa dirinya adalah tidak
cukup representatif sebagai wakil Rakyat In donesia untuk membuat suatu
Undang-undang Dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat sempur na. Adanya perasaan bahwa dirinya tidak representatif untuk
mewakili Rakyat Indonesia dari para anggota PPKI tersebut, adalah hal yang
wajar, karena dapatnya menjadi anggota lembaga tersebut bukan dari hasil suatu
pemilihan umum, melainkan hanya berdasarkan pengangkatan atau penunjukan.
Selain
itu, berdasarkan pasal 3 UUD 1945 itu sendiri, lembaga yang berhak membuat atau
menetapkan Undang-undang Dasar yang definitif bagi NKRI adalah MPR. Menurut
perhitungan pada waktu itu, dengan mendasarkan diri pada Aturan Tambahan ayat
UUD 1945, terbentuknya MPR meskipun masih bersifat sernentara tidak akan
memakan waktu lama seperti kenyataan yang dialami. Hal ini disebabkan karena
semua potensi nasional dicurahkan un tuk menghadapi Tentara Sekutu (c.q.
Tentara Inggris), dan kemu dian melakukan Perang Kemerdekaan atau Revolusi
Fisik melawan Tentara Belanda dengan gerakan militernya yang dinamakan Perang
Kolonial pertama dan Perang Kolonial ke dua, sehingga Pemerintah dan Bangsa
Indonesia pada sa’at itu tidak mempunyai kesempatan lagi untuk memikirkan dan
bertindak terhadap hal-hal yang dianggapnya kurang langsung berkaitan dengan
strategi mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara.
Pada
waktu itu, Tentara Inggris tersebut bertindak atas nama Tentara Sekutu sebagai
negara yang menang perang dalam Perang Dunia kedua. Tugas sebenarnya Tentara
Inggris tersebut adalah un tuk melucuti dan mengangkut kembali Balatentara
Jepang yang ada di Indonesia ke negerinya. Namun ternyata dalam proses pen
daratannya di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, Tentara Inggris tersebut
mengijinkan Tentara Belanda membonceng ikut mendarat di Bumi Indonesia, dengan
tujuan untuk dapat menjajah kembali bekas tanah jajahannya.
Sifat sementara yang ada pada UUD 1945 tersebut menjadi hapus, setelah
Bangsa Indonesia sendiri bertekad bulat untuk men jadikan UUD 1945 sebagaiUndang-undang
Dasar NKRI yang definitif, setelah
UUD 1945 berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
PPKI
merupakan satu-satunya lembaga yang kegiatannya mempersiapkan Rakyat Indonesia
untuk menegara dan didirikan pada bulan-bulan sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia.
Pada
saat Pemerintah dan Tentara Belanda menyerah kalah kepada Balatentara Jepang
pada tanggal 9 Maret 1945 yang dilakukan oleh Jenderal Ter Pooten kepada
Jenderal Balatentara Jepang Imamura, diKalijati Bandung, Balatentara Pendudukan
Jepang, mengisyukan bahwa kedatangan nya di Kawasan Asia adalah untuk
membebaskan rakyat setempat dari telapak kaki penjajahan, termasuk pula Rakyat
Indonesia (Hindia Belanda). Karena itu pada mula pertamanya, Rakyat In donesia
oleh Balatentara Pendudukan Jepang dibiarkan mengibarkan bendera Merah Putih
dan menyanyikan lagu In donesia Raya. Hal tersebut bertujuan hanya untuk
mendapatkan rasa simpati dan bantuan tenaga dari Rakyat Indonesia, dalam
usahanya melakukan ekspansi kewilayahan untuk selanjutnya. Tetapi setelah
Balatentara Jepang mendapatkan kemenangan di semua front (garis depan
pertempuran) sehingga hampir sebagian besar Kawasan Asia dapat direbutnya dari
tangan Tentara Sekutu, sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat, maka rakyat
Indonesia yang semula diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih dan
menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilarang atau tidak boleh lagi
mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan
kekalahan yang diderita oleh Tentara Jerman dan Italia di Eropa dan di Afrika ,
mengakibatkan kekuatan Tentara Jepang di Asia menjadi lemah, sehingga
daerah-daerah di Asia yang semula diduduki Tentara Jepang, berangsur-angsur
dapat direbut kembali oleh Tentara Sekutu, termasuk Pulau Tarakan Kaliman tan,
Pulau Biak Irian Jaya. Situasi yang berbalik ini, ternyata merubah sikap
Pemerintah Tentara Pendudukan Jepang kepada Rakyat Indonesia, menjadi lebih
lunak.
Hal
tersebut tidak mengherankan, karena Balatentara Pen dudukan Jepang mengambil
hati Rakyat Indonesia agar mau mem bantu Tentara Jepang dalam melakukan
pertahanan terakhir terhadap Tentara Sekutu yang makin lama makin mendesak
posisi pertahanan Jepang. Pada medio tahun 1944 Rakyat Indonesia diperbolehkan
lagi mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kemudian dalam sidang Parlemen Jepang ke 85 tanggal 7 September 1944, Perdana
Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia di kelak kemudian
hari, apabila Perang Asia Timur Raya dapat diselesaikan dengan memuaskan.
Setelah
itu, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun (hari
Tentyosetu) Kaisar Jepang Tenno Heika, oleh Pemerintah Jepang diumumkan bahwa
akan dibentuk suatu badan yang pada waktu itu dinamakan “Dokuritsu Zyunbi
Tjoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI)
dengan maksud untuk melakukan persiapan Indonesia Merdeka seperti yang telah
diuraikan di atas.
Pada
tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Dr. Radjiman pergi
ke Saigon atas panggilan Panglima Ter tinggi Tentara Jepang untuk Asia Tenggara
Jendral Terauchi,.un tuk keperluan pembentukan PPKI, dan pada tanggal 14
Agustus 1945 ke tiga utusan tersebut kembali ke Indonesia. Menurut ren cana
Pemerintah Balatentara Jepang, PPKI akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945,
dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI akan memulai dengan sidang-sidangnya.
Pemerintah Balatentara Jepang sendiri menurut rencana pada tanggal 24 Agustus
1945 akan menghadiahkan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia. Tetapi apa hendak
dikata, pada tanggal 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Tenno Heika berkapitulasi
atau menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, setelah pada tanggal 6 dan 9 Agustus
1945, kota-kota Hiroshima dan Nagasaki masing-masing dijatuhi born oleh
Angkatan Udara Sekutu.
Atas
kekalahan pihak Jepang tersebut, maka Balatentara Pen dudukan Jepang di
Indonesia tidak lagi bertanggung jawab atas niatnya untuk menghadiahkan
kemerdekaan kepada Rakyat In donesia seperti yang pernah direncanakan semula,
melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Rakyat Indonesia sendiri untuk
melaksanakannya. Berhubung dengan hal tersebut, maka per masalahan Kemerdekaan
Indonesia diambil alih sepenuhnya oleh Rakyat Indonesia dengan penuh rasa
tanggung jawab yang disertai oleh semangat yang tinggi dan berkobar-kobar.
Dengan
bekal semangat dan tekad yang membaja dari Rakyat Indonesia maka PPKI setelah
Proklamasi Kemerdekaan melan jutkan perjuangannya untuk mengisi kemerdekaan
yang telah diperoleh Bangsa Indonesia, yaitu dengan sidangnya pada tanggal 18
Agustus 1945, berhasil :
1. memilih
Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta, hal ini
sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan UUD 1945;
2. menetapkan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sekarang lebih dikenal
dengan nama Undang-undang Dasar 1945.
Dengan
telah berlakunya UUD 1945 sejak tanggal 18 Agustus 1945, maka berdasarkan pada
pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis formal PPKI merupakan lembaga
kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan perpindahan kekuasaan pemerin
tahan dari penguasa Balatentara Jepang kepada Pemerintah In donesia. Sesudah
itu, PPKI mengadakan sidang yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan
menghasilkan lagi, dua keputusan, yaitu :
1. menetapkan
adanya pembagian dua belas departemen (kementerian) pada Kabinet (Dewan Menteri)
Pemerintahan RI, yaitu :
1)
Kementerian Dalam Negeri.
2)
Kementerian Luar Negeri.
3)
Kementerian Kehakiman.
4)
Kementerian Keuangan.
5)
Kementerian Kemakmuran.
6)
Kementerian Kesehatan.
7)
Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan.
8)
Kementerian Sosial.
9)
Kementerian Pertanahan.
10)
Kementerian Penerangan.
11)
Kementerian Perhubungan.
12)
Kementerian Pekerjaan Umum.
2.
menetapkan pembagian Wilayah Indonesia menjadi delapan Propinsi yang
masing-masing dikepalai oleh Gubernur, yaitu Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Dalam
sidangnya terakhir, yang dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI berhasil
menetapkan :
a.
tentang pembentukan Komite Nasional;
b.
tentang Partai Nasional Indononesia; dan
c.
tentang Badan Keamanan Rakyat (BKR)
PPKI,
baik pada saat sebelum Proklamasi maupun sesudahnya, telah menunjukkan
prestasinya yang sangat berharga bagi kepentingan Indonesia Merdeka, tepat pada
saat-saat Bangsa dan Negara sangat memerlukannya. Hal ini terbukti dengan
keputusan-keputusan yang diambil seperti tersebut di atas dalam rangka mengisi
dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
Setelah
sidangnya yang ke tiga tersebut, PPKI bubar dan para ang gotanya menjadi
anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Pengaruh
kuat dari perjuangan kebangsaan Rakyat Indonesia untuk menegara, yang ternyata
menjiwai makna Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang pertama (pada sa’at
itu ada yang menyebut dengan nama Undang-undang Dasar Proklamasi), yang
sekarang lebih dikenal dengan nama Undang-undang Dasar 1945 tersebut, dapat
ditemukan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, antara lain seperti di
bawah ini.
a.
Pada alinea pertama menunjukkan bahwa Rakyat
Indonesia pernah mengalami nasib dengan penderitaan yang sangat berat akibat
dari penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan yang
dilakukan oleh bangsa lain.
b.
Alinea kedua menunjukkan bahwa, pada waktu-waktu sebelumnya Rakyat Indonesia
sudah meiakukan perjuangan kebangsaan atau perjuangan kemerdekaan (karena bertu
juan mendirikan negara merdeka) yang telah berpuluh puluh tahun lamanya untuk
menuju ke Indonesia Merdeka, namun masih dalam perjalanan. Baru pada saat itu
per juangan kemerdekaan Indonesia telah sampai ke depan pin tu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia.
c. Alinea
ketiga menunjukkan bahwa kehidupan Rakyat In donesia adalah bersifat religius, karena
itu kemerdekaan Negara Indonesia yang diperolehnya tersebut, adalah atas berkat
Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.
d. Pada
alinea keempat ini, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut.
1) Negara yang dibentuk adalah negara kesatuan.
Hal ini
mengingat bahwa dengan negara-negara kecil, yang saling
bermusuhan, akan mudah dikalahkan satu persatu oleh negara asing.
2)
Tantangan yang perlu segera diatasi ialah memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini
perlu ditegaskan, mengingat Rakyat Indonesia sebelum merdeka hidup dalam
suasana kemelaratan, dan tingkat kecerdasan serta pendidikannya sangat rendah,
akibat dari penjajahan yang dialami.
3) Negara Indonesia adalah negara republik yang berkedaulatan rakyat.
Sebagian
besar Rakyat Indonesia menolak gagasan feodalisme dan tidak menyukai
pemerintahan yang diktatorik, seperti halnya Pemerintah Kerajaan Jepang yang
bersifat fasis, yang sedang melakukan penindasan terhadap Rakyat Indonesia.
4)
Falsafah dan Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Rakyat Indonesia menolak
gagasan Demokrasi Liberal yang kebanyakan dianut oleh negara-negara yang ber
faham liberal, dan juga tidak menyukai gagasan Demokrasi Sentralistik yang
dianut oleh negara-negara yang berfaham Komunis.
Demokrasi Pancasila di bidang politik mempunyai kekhususan yaitu
dalam mengambil keputusan didasarkan kepada musyawarah untuk ,nufakat, hal ini
sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia.
E. Sejarah
Perkembangan UUD 1945
Penjelasan
umum Undang-undang dasar 1945, istilah Undang-Undang dasar dipergunakan untuk
menyebut atau menunujuk pengertian hukum dasar. Pada penjelasan tersebut pada
angka I tentang UUD, sebagian dari hukum dasar, antara lain dikatakan bahwa
“undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagaian dari hukumnyadari hukumnya
dasar Negara itu. Undang-undang dasar ialah hokum dasar yang tertulis,
sedangkan disampingya undang undang dasar itu berlaku juga hokum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”
Negara
republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 agustus 1945, tentang adanya
undang-undang dasar, kiranya dapat dikatakan bahwa karena adanya
keinginan daripada pembentuk Negara yangv untuk menjamin adanya cara
penyelenggaraan pemerintahan Negara dalam bentuk yang permannenyang tetap dan
dapat diterima oleh rakyatnya, yang menyebabkan dibentuknya undang-undang.
Sejarah
Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik
Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang,
sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan
konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu
ialah:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II
(1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945
sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai
sekarang.
2.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara
Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950.
3.
Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56
tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.
Jadi
dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang
istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku
di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya, Undang-Undang Dasar 1945 berlaku
yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pada
saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap
berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD
1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai berikut:
1.
Tahap pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
2.
Tahap kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. Tahap ketiga : 5 Juli
1959-sekarang.
F. Proses
Perumusan Dasar Negara Indonesia dan Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945
Setelah
kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik
yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun
dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam
pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan
lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah
fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat
diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena
itu bersifat imperatif.
Historis
penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat
digambarkan yaitu Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan
Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan
diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945. Yang dilatar belakangi
Balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari
tentara sekutu. Juga tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan
Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala
sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang
terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat.
Dasar-dasar
pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita
dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara
kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan
tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun
cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD
1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) fase, yaitu :
1. Pase
Penyusunan (Perumusan).
2. penyusunan
konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
3. penyusunan
Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi
Rancangan Preambule Hukum Dasar.
penyusunan
hal-hal yang lain, seperti :
1. Rancangan
pernyataan Indonesia Merdeka.
2. Rancangan
Ekonomi dan Keuangan.
3. Rancangan
Bagian Pembelaan Tanah Air.
4. Bentuk
Negara.
5. Wilayah
Negara.
Pengesahan
Pengesahan
Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut
:
1. Menetapkan
Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan
beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
2. Menetapkan
Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa
perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional.
Jadi, Ide disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum
Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat
Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
G. Proses
Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1. Perumusan
Sila-Sila Pancasila
Pada
awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama
BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H.
Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis,
yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas
dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
a)
Peri Kebangsaan.
b)
Peri Kemanusiaan.
c)
Peri Ketuhanan.
d)
Peri Kerakyatan.
e)
Kesejahteraan Rakyat.
Disamping
itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kebangsaan Persatuan Indonesia.
c)
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
e)
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun
Keputusan belum mendapat kesepakatan. Sementara itu dari golongan islam dalam
sidang BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah
Islam.akhirnya Keputusan tidak mendapat kesepakatan. Dan Tanggal 31 Mei 1945,
Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan
tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan
bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama. Prof. Mr. Muh
Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan
yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang
meliputi seluruh Nusantara Raya. Dan juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah
golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah
turun temurun tinggal di Indonesia. Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk
Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara
dan agama serta Negara Republik ataukah Monarki. Tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara
Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
a)
Kebangsaan Indonesia.
b)
Peri Kemanusiaan (Internasionalisme).
c)
Mufakat Demokrasi.
d)
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan
pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
Ke-Tuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18
Agustus 1945, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau
perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Mukaddimah
Konstitusi RIS dan UUD 1950, KeTuhanan Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan,
Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial.
Setelah
diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan
dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu
18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
1. Perumusan
dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada
perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh
beberapa tahap penyusunan, yaitu pembukaan/mukaddimah.
Didalam
hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah
dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar
Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam
rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar
Negara Kebangsaan Republik Indonesia. lima azas dan dasar itu adalah peri
kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial
(kesejahteraan sosial) Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan
Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan
Penyayang”. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil
merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia
ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
1. H. Rancangan Preambule Hukum
Dasar
Pada
sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI
tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya,Ir.
Soekarno memberikan saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan. Anggota
Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ir. Soekarno,
selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
Dan
masih banyak lagi saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi,
disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja. Maka
sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai
berikut :
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan
kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit
membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI
dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas
Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk
ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum
sidang Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota
baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan
PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota
baru itu adalah :
1. RTA
Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
2. Ki.
Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa
Tengah.
3. Mr.
Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
4. Mr.
Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
5. Sayuti
Malik, wakil golongan kiri.
6. Mr. Iwa
Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI
Pada sesi ini, siswa akan belajar Perkembangan Konstitusi dari
zaman Yunani hangga zaman modern. Baca selengkapnya materi di bawah ini.
A. Perkembangan
Konstitusi Yunani
Konstitusi telah ada sejak ribuan
tahun yang lalu. Dimulai sejak zaman Yunani Kuno yang dapat dibuktikan dengan
memperhatikan pendapat Plato yang
membedakan istilah nomoi dan politiea. Nomoi berarti undang-undang,
sedangkan politiea berarti Negara atau dapat
disepadankan dengan pengertian kostitusi. Politea mengandung kekuasaan yang
lebih tinggi daripada nomoi, karena politea mempunyai kekuasaan membentuk
sedangkan pada nomoi tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk
agar tidak bercerai-berai. Akan tetapi pada masa itu konstitusi masih diartikan
secara materiil saja, karena belum dibuat dalam suatu naskah tertulis
sebagaimana dikenal pada masa kini. Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404
SM) Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Pada masa itu
Aristoteles sebagai murid terbesar Plato berhasil mengumpulkan 158 konstitusi
dari berbagai negara sehingga diakui sebagai orang pertama yang mela kukan
studi perbandingan konstitusi.
Di dalam kebudayaan Yunani penggunaan istilah UUD berkaitan erat
dengan ucapan Resblica
constituere yang
memunculkan semboyan “Prinsep Legibus Solutus
est, Salus Publica Supreme Lex” yang artinya rajalah
yang berhak menentukan organisasi/struktur negara oleh karena Raja adalah
satu-satunya pembuat undang-undang, sehingga kekuasaan raja sangat absolut.
Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah merupakan
suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata Bagi bangsa
Yunani,Negara merupakan seluruh pola
pergaulannya, sebuah kota tempat terpenuhinya semua kbutuhannya secara material
dan spiritual. Keberadaan Negara, kataAristoteles, tidak semata mata untuk
memungkinkan adanya kehidupan, tetapi untuk membuat kehidupan bias berjalan
dengan baik. Menurut Plato dan Aristoteles, ujian atas kewarganegaraan yang
baik adalah kepatuhannya terhadap undang-undang atau konstitusi.(CF.Strong,Asal
Usul Perkembanganh Negara Konstitusional:24-25).
Dalam kondisi ini para filosof Yunani memulai pemikiran
politiknya, antara lain Plato, Socrates clan Aristoteles. Dalam bukunya The Laws (Nomoi) Plato
menyebutkan bahwa “Our whole state is
animitation of the best and noblest life“,
Socrates dalam bukunya Panathenaicus maupun dalam Areopagiticusmenyebutkan
“the politeia is the soul of the polis with
power over it like that of the mind over the body“,
keduanya sama-sama menunjuk kepada pengertian konstitusi. Demikian pula
Aristoteles dalam bukunya Politicsmengkaitkan
pengertian kita tentang konstitusi dalam frase “in
a sense of life of the city“. Apa yang tidak
dimiliki konstitusionalisme politik Yunani adalah sesuatu yang penting bagi
kelanjutan eksistensi bentuk pemerintahan seperti itu, yaitu kemampuan untuk
bergerak seiring dengan perubahan zaman dan memenuhi kebutuhan baru yang
muncul.
Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada nya istilah yang
mencerminkan pengertian ka ta jus ataupun constitutio sebagaimana
dalam tra disi Romawi yang datang kemudian. Dalam ke se luruhan sistem
berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution adalah
seperti apa yang kita maksudkan sekarang ini. Perkata an consti tution di zaman Kekaisaran
Romawi (Roman Empire),
dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan se ba gai istilah teknis
untuk menyebut the
acts of legisla tion by the Empe ror.
Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem
pemikiran hukum di kalangan gereja, maka istilah teknis constitutionjuga
dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh
gereja atau pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber laku di
gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh
karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Ge reja (Kano nik) itulah yang
sering dianggap sebagai sum ber rujukan atau referensi paling awal mengenai
peng gu na an perkataan constitution dalam sejarah.
Dalam perkembangannya, bangsa Romawi yang sedang melebarkan
sayap kerajaan dunianya, berubah dari negara polis (city
state), menjadi suatu imperium (kerajaan dunia) yang dapat
mempersatukan seluruh daerah peradaban dalam suatu kerajaan. Pada zaman Romawi,
meskipun ilmu ketatanegaraan tidak mengalami perkembangan yang pesat
dikarenakan, pada masa Romawi lebih menitikberatkan persoalan -persoalan
praktis daripada masalah-masalah teoritis, namun pemikiran-pemikiran hukum pada
zaman Romawi sangat mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan pada abad
berikutnya. Beberapa bukti di antara nya;
Pertama, pada
saat terjadi pertentangan antara kaum patricia (kaum ningrat) dengan
kaum Plebeia (kaum gembel, rakyat jelata).
Pertentangan ini dapat diselesaikan dengan sebuah undang-undang yang terkenal
dengan nama Undang-Undang 12 Meja. Kedua,
penggunaan istilah ius
gentiumpertamakalinya digunakan pada zaman Romawi untuk menunjukkan
bahwa kerajaan Romawi telah membedakan hukum bagi orang-orang Romawi dan di
luar Romawi. Bagi orang Romawi diberlakukan ius civil,
sedangkan di luar Romawi (bukan Romawi Asli) diberlakukanius
gentium(yang dikenal dengan sebutan hukum antar negara). Ketiga,
penggunaan perkataan lex dikenal pada masa Romawi. Lex ini dipahami sebagai
konstitusi untuk menentukan bagaimana bangunan kenegaraan harus dikembangkan,
yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsepsi politik dan hukum.
Pada
dasarnya gagasan konstitusi dan konstitusionalisme pada masa Romawi sudah
terlihat. Namun demikian, gagasan konstitusionalisme ini sungguh sangat
disayangkan harus lenyap seiring dengan kekalahan bangsa Romawi oleh suku
bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Mula-mula,
Romawi adalah sebuah monarki, tetapi kemudian raja-rajanya diturunkan dengan
paksa. Sekitar 500 SM., republic mulai muncul secara jelas, disusul dengan
perebutan kekuasaan antar golongan (Patrician-bangsawan dan Plcbeians-buruh
petani) yang berlangsung lama dan berakhir (300 SM) dengan ditetapkannya
persamaan hak terhadap rakyat jelata yang dilindungi oleh para pejabat yang
dipih khusus untuk itu yang disebut Tribunes. Dalam konstitusi repulik ini,ada
tiga elemen pemerintahan yang diharapkan dapat saling memeriksa dan mengimbangi
(balance and check) satu sama lain. Yang pertama adalah elemen monarki
(diserahkan dari tangan raja semula) yang memanifestasikan dirinya dalam bentuk
jabatan penasihat. Elemen kedua adalah elemen aristokratis yang diwujudkan dalam
bentuk Senat,sebuah majelis yang dalam suatu masa memiliki kekuasaan
legislative yang sangat besar. Elemen ketiga adalah elemen demokratis yang
berupa pertemuan-pertemuan rakyat dalam tiga jenis konvensi yang dibagi
berdasarkan tanah atau rakyat (cury, century, atau suku bangsa)
Demokrasi Romawi, seperti juga demokrasi Negara-kota Yunani,
merupakan demokrasi primer atau demokrasi langsung, sedangkan gagasan
perwakilan adalah hal yang asing bagi keduanya. Teori kekuasaan Kekaisaran
Romawi dapat dihimpun dengan jelas dan Institutes dan
Digest Kaisar Justinian (538-565 M), penyusun terkenal hukum Romawi (Roman Law).
Walaupun kekuasaan yang sebanarnya hanya terbatas pada Kekaisaran Romawi di
belahan timur dan berpusat di Konstantinopel. Konstitusi Romawi yang di mulai
sebagai suatu perpaduan harmonis antara elemen monarki,aristokrasi,dan
demokrasi telah berakhir sebagai suatu aristokrasi yang tidak bertanggungjawab.
Perasaan nasional sama sekali tidak ada dalam Imperium Romawi.
Yang menjadi pengaruh abadi konstitusionalisme Romawi, pertama,Hukum
Romawi (Roman Law)
berpengaruh besar terhadap sejarah hukum Eropa continental. Kedua, kecintaan bangsa Romawi
akan ketenteraman dan kesatuan sangat kuat sehingga orang-orang di Abad
Pertengahan terobsesi dengan gagasan kesatuan politik dunia untuk menghadapi
kekuatan disintegrasi. Ketiga,konsepsi
dua sisi kedaulatan legal kaisar-pada satu sisi, kesenangan hatinya adalah
hokum dan di sisi lain, kekuasaannya dianggap berasal dari rakyat-berlangsung
selama berabad-abad dan bertanggung jawab atas dua pandangan berbeda tentang
hubungan pemerintah dan pihak yang diperintah di Abad Pertengahan. (C.F
Stong,2010 : 26-32).
C. Perkembangan
Kostitusi Abad Pertengahan
Bermula
dari Holly Roman Empire yang didirikan oleh Charles Agung pada 800 M,. dimana
pemerintahannya sangat berbeda dengan Kekaisaran Romawi semula. Holly Roman
Empire adalah Kekaisaran Roma yang telah dimodifikasi secara territorial,
rasial,social, politik dan spiritual hingga mencapai taraf yang di sana
konstitusionalisme Roma lama lenyap seluruhnya. Sebelum kekaisaran Charles
Agung mengembangkan konstitusi, kekaisaran itu terpecah-pecah diantara para
penerusnya yaitu timbul masalah konstitusional perebutan kekuasaan antarbangsa
yaitu eksperimen yang umumnya dikenal sebagai Gerakan Dewan (Conciliar
Movement) antara lain Dewan Umum, Dewan Pisa (1409), Dewan Constance
(1414-1418) dan Dewan Basel (1431-1439). Sehingga fenomena feodalisme kemudian
berkembang pesat di seluruh Eropa. Feodalisme adalah salah satu jenis konstitusionalisme
Abad Pertengahan karena dalam beberapa taraf tersusun menjadi suatu bentuk
pemerintahan social dan politik yang dapat diterima secara umum. Ciri utamanya
adalah pembagian Negara menjadi unit-unit kecil. Prinsip umum feodalisme adalah
“setiap orang harus punya penguasa. Kejahatan feodalisme terletak pada
sedemikian banyaknya kekuasaan yang diberikan pada baron-baron tinggi dan
proporsisi kekuatan mereka di masa itu yang terhambat ketika Negara kesatuan
bangkit. (C.F Strong, 2010: 32-35)
Sehingga pada abad pertengahan perkembangan konstitusi didukung
oleh aliranmonarchomachen yang terutama terdiri
dari golongan Calvinis. Aliran ini tidak menyukai kekuasaan mutlak raja. Untuk
mencegah raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, aliran ini menghen
daki suatu perjanjian antara rakyat dan raja. Perjanjian antara rakyat dan raja
dalam kedudukan yang sederajat menghasilkan naskah yang disebut Leges Fundamentalis yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing. Raja tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban
tetapi juga dapat dipecat bahkan dibunuh jika memang perlu.
Perjanjian
antara rakyat dan raja ini lambat laun dituangkan dalam suatu naskah tertulis.
Adapun tujuannya adalah agar para pihak dapat dengan mudah mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Selain itu, memudahkan salah satu pihak yang merasa
dirugikan menuntut pihak lain yang melanggar perjanjian.
Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban itu dapat juga terjadi
antara raja dengan para bangsawan. Para bangsawan berhak meminta perlindungan
kepada raja. Sementara itu, raja berhak meminta bantuan para bangsawan jika
terjadi perang. Bahkan perjanjian dapat dilakukan antara orang-orang sebelum
ada negara. Dalam sejarah para kolonis yang menuju benua Amerika sudah membuat
perjanjian ketika masih berada di kapal “Mayflower“.
Semula
konstitusi dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi wewenang penguasa, menjamin
hak (asasi) rakyat, dan mengatur pemerintahan. Seiring dengan kebangkitan paham
kebangsaan dan demokrasi, konstitusi juga menjadi alat mengkonsolidasikan
kedudukan politik dan hukum dengan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai
cita-cita. Itulah sebabnya pada zaman sekarang konstitusi tidak hanya memuat
aturan hukum, tetapi juga merumuskan prinsip-prinsip hukum, haluan negara, dan
patokan kebijaksanaan yang secara keseluruhan mengikat penguasa.
Pada abad pertengahan ini terdapat beberapa istilah yang dipakai
pada zaman Romawi yang substansinya mengilhami peraturan-peraturan dalam negara
pada periode berikutnya. Seperti misalnya, terdapat kodifikasi hukum yaitu
kodifikasi hukum yang diselenggarakan oleh raja, disebut Corpus Juris, dan
kodifikasi yang diseleng garakan oleh Paus Innocentius, yaitu peraturan yang
dike luarkan oleh gereja yang disebut Corpus
Juris Connonici. Yang terpenting dalam penulisan ini adalah Corpus Juris, yang
terdiri dari empat bagian :
1. Instituten, ini
adalah sebuah ajaran, tapi mempunyai kekuatan mengikat seperti Undang-Undang,
kalau dalam Undang-Undang itu mengenai sesuatu hal tidak terdapat
pengaturannya, maka pengaturan mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Instituten tadi.
2. Pandecten, ini
sebetulnya merupakan penafsiran saja dari para sarjana terhadap suatu
peraturan.
3. Codex, ini
adalah peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah/penguasa.
4. Novellen, ini
adalah tambahan dari suatu peraturan atau undang-undang.
Selanjutnya
konstitusi merupakan sumber hukum terpenting dan utama bagi negara. Pada zaman
modern hampir dapat dikatakan tidak ada negara yang tidak mempunyai konstitusi.
Dengan demikian antara negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak
dapat dipisahkan.
Pada
tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di
masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14
September 1791 tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI.
Sejak peristiwa inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama
mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
D. Perkembangan
Konstitusi Islam
Perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme juga dapat
dilacak pada peradaban negara-negara Islam. Ketika bangsa Eropa berada dalam
keadaan kegelapan pada abad pertengahan (the dark age), di
Timur Tengah tumbuh dan berkembang pesat perada ban baru di lingkungan
penganut ajaran Islam. Atas penga ruh Nabi Muhammad SAW, ba nyak sekali
inovasi-inovasi baru dalam kehidupan umat manusia yang di kembangkan menjadi
pen dorong kemajuan peradaban. Salah satunya ialah penyusunan dan
penandatanganan per setujuan atau perjanjian bersama di antara kelom
pok-kelompok penduduk kota Madinah untuk ber sama-sama membangun struktur
kehidupan ber sama yang di kemudian hari berkembang men jadi kehidupan ke ne
gara an dalam pengertian modern sekarang. Naskah per setujuan bersama itulah
yang selanjutnya dikenal sebagai Piagam Madinah (Madinah
Charter).
Piagam
Madinah ini dapat disebut sebagai piagam tertulis pertama dalam sejarah
umat manusia yang dapat dibandingkan dengan penger tian konstitusi dalam
arti modern. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad
SAW dengan wakil-wakil pen du duk kota Madinah tak lama setelah beliau
hijrah dari Mekkah ke Yastrib, nama kota Madinah sebelum nya, pa da tahun
622 M. Para ahli menyebut Piagam Madinah ter sebut dengan berbagai macam
istilah yang berlainan satu sama lain
Para pihak yang mengikatkan diri atau terikat dalam Piagam
Madinah yang berisi per janjian masya rakat Madinah (social
contract) tahun 622 M ini ada tiga belas kelompok komu nitas yang secara
eksplisit disebut dalam teks Piagam. Ketiga belas komunitas itu adalah (i) kaum
Mukminin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Mekkah,
(ii) Kaum Mukminin dan Muslimin dari Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu
‘Awf, (iv) Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu al-Hars,
(vi) Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahudi dari Banu Al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi
dari Banu ‘Amr ibn ‘Awf, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-‘Aws, (xi) Kaum Yahudi
dari Banu Sa’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu
Syuthaybah.
Secara keseluruhan, Piagam Madinah tersebut berisi 47
pasal. Pasal 1, misalnya, mene gas kan prinsip per satuan dengan menyatakan: “Innahum
ummatan wa hidatan min duuni al-naas”
(Sesungguhnya mereka ada lah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia
yang lain). Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa “Mereka (pa ra pendukung piagam)
bahu membahu dalam meng ha dapi penyerang atas kota Yatsrib (Madinah)”. Dalam
Pasal 24 dinyatakan “Kaum Yahudi memi kul biaya ber sama kamu mukminin
selama dalam peperangan”. Pasal 25 menegaskan bahwa “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf
ada lah satu umat dengan kaum mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi
kamu mukminin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan
diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan yang jahat. Hal demikian akan
merusak diri dan keluarganya sendiri.” Jaminan persamaan dan persatuan dalam
kera ga man tersebut demi kian indah dirumuskan dalam Pia gam ini, sehingga
dalam menghadapi musuh yang mung kin akan menyerang kota Madinah, setiap warga
kota di tentukan harus saling bahu membahu.
Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan
keagamaan, jelas diten tu kan adanya kebeba san beragama. Bagi orang
Yahudi sesuai dengan agama mereka, dan bagi kaum mukminin sesuai dengan
agama mereka pula. Prinsip kebersamaan ini bahkan lebih tegas dari rumusan
al-Quran mengenai prinsip lakum
diinu kum walya diin (bagimu
agamamu, dan bagiku agama ku) yang menggunakan perkataan “aku” atau “kami” ver
sus “kamu”. Dalam piagam digunakan perkataan mere ka, baik bagi orang Yahudi
maupun bagi kalangan mukminin dalam jarak yang sama dengan Nabi. HalH
Selanjutnya,
pasal terakhir, yaitu Pasal 47 berisi ketentuan penutup yang dalam bahasa
Indonesianya adalah:
Sesungguhnya
piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan
khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan taqwa. (tertanda
Muhammad Rasulul lah SAW).
Dapat
dikatakan bahwa lahirnya Piagam Madinah pada abad ke 7 M itu merupakan
inovasi yang paling pen ting selama abad-abad pertenga han yang memulai suatu
tradisi baru adanya perjanjian bersama di antara kelompok-kelompok masyarakat
untuk bernegara de ngan naskah per janjian yang dituangkan dalam bentuk yang ter
tulis. Piagam Madinah ini dapat disebut sebagai konstitusi tetulis
pertama dalam sejarah umat manusia, meskipun dalam pengertiannya sebagai
konstitusi mo dern yang dikenal dewasa ini,
Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787-lah yang pada umumnya
dianggap sebagai konstitusi ter tulis pertama. Peristiwa penandatangan Pia gam
Madinah itu dicatat oleh banyak ahli sebagai per kembangan yang paling modern
di zamannya, sehingga mempengaruhi berbagai tradisi kene gara an yang berkembang
di kawasan yang dipe ngaruhi oleh peradaban Islam di kemudian hari. Bahkan
pada masa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh empat
khalifah pertama yang biasa dikenal dengan se bu tan Khalifatu al-Rasyidin,
yaitu Abubakar, Umar ibn Khat tab, Utsman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
E. Perkembangan
Konstitusi Inggris
Parlemen
pertama di Inggris yang terdiri dari wakil-wakil county dan kota dibentuk pada
1265. Sejak tahun1295, tahun “Parlemen Model” Edward I, parlemen-parlemen
bersidang dengan interval waktu yang tidak tetap,terutama bertujuan untuk
memberikan dana bantuan keuangan kepada raja. Namun pada akhir abad
ke-14,muncul alasan baru bagi keberadaan parlemen. Tahun 1399, Raja Richard II
diturunkan dengan paksa dan seorang keturunan keluarga Edward III yang
lebih muda, wangsa Lancaster, merebut tahta. Karena tidak memiliki hak waris
keturunan yang sebenarnya,Raja Henry IV dan para penerusnya bergantung pada
Parlemen untuk mengesahkan kedudukan mereka. Meskipun demikian, kelemahan
posisi wangsa Lancaster semakin bertambah dengan kekalahannya dalam perang
melawan Perancis dan ketidakmampuan Raja Henry IV yang penurunan tahtanya
diakibatkan oleh Perang Mawar. Raja Edward IV, harus meneruskan perang yang
semakin mendekat akibat kekalahan saudaranya, Richard III di Boswoth oleh Henry
Tudor tahun1485. Peristiwa inilah yang mengawali berdirinya monarki yang
sesekali disebut Despotisme Tudor (Tudor Despotism).Despotisme Tudor memiliki
tiga orang pemerintahan yaitu Dewan,Parlemen dan Hakim-hakim setempat (the Justices of the
Peace).Dewan adalah kaki tangan raja
dibagian eksekutif.
Perang
saudara (1642-1649) benar-benar menghancurkan kesempatan apapun yang ada di
Inggris untuk mendirikan tipe despotisme terbuka (Englightened Despotism) yang
telah berkembang pesat di Eropa continental.
Fakta penting Revolusi tahun 1688,pertama,
penguasaan urusan Negara telah di alihkan secara efektif dari Raja kepada “Raja
dalam Parlemen”; kedua,perubahan
ini ditetapkan berdasarkan undang-undang,dimana sebelumnya yang berlaku
hanya hokum adat-istiadat dan konvensi.
Berbagai macam undang-undang yang disahkan selama masa Revolusi
Tahun 1688-1689 menetapkan kedaulatan Negara Inggris berada di tangan Parlemen,
karena the
Bill of Right dan the Mutiny Act- Undang-Undang Pemberontakan
memberi Parlemen kekuasaan atas angkatan bersenjata. Fungsi eksekutif dalam
Parlemen tetap berada ditangan raja dan menteri-menterinya. Tetapi selama abad
ke-18, telah berkembang system kabinet yang dibangun atas partai-partai dengan
perkembangan konvensi murni.
Sejarah
hukum Negara telah menetapkan asas dasar yang dikenal dengan “Rule of Law”
(Kedaulatan Hukum), yang artinya persamaan kedudukan semua warga Negara dari
tingkatan apapun di hadapan hukum. Di satu sisi, undang-undang seperti Habeas
Corpus (1679) dan the Act of Setttlement (1701) telah menjamin kekebalan warga
Negara dari kesalahan hukuman penjara dan di sisi lain, menjamin pula kekebalan
seorang hakim dari campur tangan raja. (C.F Strong, 2010: 40-45)
Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah
konstitusi adalah “Consti tutions of Cla rendon 1164” yang disebut oleh
Henry II sebagai const
i tutions, avitae constitu tions or leges, a recordatio vel recognition, me
nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara di masa
pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yang disebut sebagai kon
stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dilaku
kan oleh pemerintahan seku ler. Namun, di masa-masa selanjutnya, istilahconstitutio itu
sering pula dipertukarkan satu sama lain dengan istilah lex atauedictum untuk menyebut berbagai secular administrative
enactments.Glanvill sering meng guna kan kata constitution untuk a royal edict (titah
raja atau ratu). Glanvill juga mengaitkan Henry II’s writ creating
the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, dan
menyebut the
assize of novel disseisin sebagai a re cog nitio sekaligus sebagai a constitutio.
Beberapa tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang
Merton pada tahun 1236, Brac ton menulis arti kel yang menyebut salah
satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, dan
mengaitkan satu bagian dari Magna Carta yang dikeluarkan kembali pada
tahun 1225 sebagaiconstitutio libertatis. Dalam
waktu yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di
Perancis berpendapat bahwa “speaks
of the re medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the
kings”. Ketika
itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per kata an constitution selalu diartikan sebagai a particular
administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers.
Perkataan consti
tution ini
dipakai untuk membedakan antaraparticular
enactment dari consuetudo atau ancient custom (kebia saan). Pendapat
dari tokoh lainnya yaitu Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse),
dalam bukunya De
Republica (1578)
dan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun yang sama.
Pendapat Cato dapat dipahami secara lebih pasti bahwa
konstitusi republik bukanlah hasil ker ja satu wak tu ataupun satu orang,
melainkan kerja kolektif dan aku mu latif. Oleh karena itu, dari sudut
etimologi, konsep kla sik mengenai konsti tusi dan konstitusionalisme dapat
ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger tian dan penggunaan
perkataan politeia dalam
bahasa Yunani dan perkataan constitutio dalam
bahasa Latin, serta hubungan di antara keduanya satu sama lain di se panjang
sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan dan hukum.
Perkembangan-perkembangan demikian itu lah yang pada akhirnya
mengantarkan umat ma nu sia pada pe ngertian kata constitution itu
dalam bahasa Inggris modern. Dalam Oxford
Dictionary, perkataan consti
tutiondikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of
establishing or of ordaining, or the ordinance or re gu lation so establi
shed”. Selain itu, kataconstitution juga diartikan sebagai
pembuatan atau penyusunan yang menentukan hakikat sesuatu.
Dalam pengertiannya yang demikian itu, kon stitusi selalu
dianggap “mendahului” dan “menga tasi” pemerin ta han dan segala keputusan
serta peraturan lainnya. Kon stitusi disebut mendahului, bukan karena urutan
waktunya, melainkan dalam sifatnya yang supe rior dan kewenangannya untuk
mengikat.
Secara
tradisional, sebelum abad ke-18, kon sti tu tionalisme memang selalu dilihat
sebagai seperangkat prinsip-prinsip yang tercermin dalam kelembagaan suatu
bangsa dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada pula yang
mendahuluinya.
F. Perkembangan
Konstitusi Modern
Konstitusi modern dimulai sejak adanya pengundangan UUD yang
tertulis, yaitu pada UUD Amerika Serikat (1787) dan deklarasi Perancis tentang
hak-hak asasi manusia dan warga Negara (1789). Melalui kedua naskah tersebut
kemudian memberikan dampak yang cukup besar terhadap Negara-negara lainnya.
Dengan diundangkannya UUD tertulis banyak mempengaruhi dan memberikan wawasan
tentang perlunya UUD sebagai suatu konstitusi. Akan tetapi ada sebagian kecil
Negara yang tidak memiliki UUD secara tertulis seperti Inggris misalnya. Namun
demikian bukan berarti Inggris tidak memiliki konstitusi. Karena sesuai dengan
zaman modern
konstitusi bias lahir dari adanya kebiasaan yang timbul dari praktik
ketatanegaraan.
Secara
luas konstitusi berarti keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis atau tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai penyelenggaraan ketatanegaraan
suatu Negara. Pada dasarnya konstitusi modern menganut pokok-pokok yang
didalamnya terkandung:
1. Jaminan
hak-hak asasi manusia.
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
3. Pembagian
pada pembatasan kekuasaan.
Konstitusi
dibuat oleh lembaga khusus dan yang tinggi kekuasaannya. Konstitusi juga
sebagai sumber hukum yang tertinggi sehingga dijadikan patokan untuk
menentukan UU, membuat kebijakan, serta dapat membatasi kewenangan penguasa
dalam suatu Negara. Dari sifat konstitusi yang flexible dan rigid (kaku), maka
konstitusi pada perkembangan modern dapat menyesuaikan keadaan dalam suatu
Negara yang berhubungan dengan masyarakat sehingga lebih menjamin hak-hak asasi
masyarakat.
Ketatanegaraan
dituangkan sebagai bentuk kaidah-kaidah hukum yang dapat digunakan untuk
membatasi kekuasaan yang didalamnya mengandung prinsip Negara hukum, pembatasan
kekuasaan, demokrasi, jaminan hak-hak asasi manusia dalam bentuk konstitusi.
Pembatasan kekuasaan dapat dilakukan melalui suprastruktur politik maupun
infrastruktur politik.
Rakyat
dapat mengontrol kekuasaan penguasa dan lebih berperan dalam keikutsertaannya
dalam suatu lembaga Negara. Secara ringkas konstitusi merupakan tujuan dan
cita-cita suatu Negara.
Klu kyk gt gmn mau bacanya cb
BalasHapusWoww amazing lengkap sangat
BalasHapusamaizing
BalasHapusMksh
BalasHapusEmmmmm..... Bnyak juga ya...😀
BalasHapusamazing😂
BalasHapusOk
BalasHapusgünstige trauringe are one of the most memorable and exciting things to make any couple feel for their partners. I have seen some weddings, where close friends or some close family members present trauringe günstig as a gift to the couple on their wedding day.well if you want to promot your wedding and want to inhance your twitter followers approch the get twitter followers from a trusted site.
BalasHapusThe users of Twitter have to boost up the number of their followers, as it is necessary to make their accounts authentic. And for this purpose, they have to buy twitter followers around 2,000. Many of these BUY TWITTER FOLLOWERS are fake and start teasing, so the users of Twitter have to block them.trauringe günstig
BalasHapusDive deep into your partner’s likes and dislikes visit here.
BalasHapusYou can use different lipstick shades such as red, orange, and peach all of them will trauring-efes brillant.
BalasHapusTerima kasih, informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapusYuk kunjungi juga http://www.ppns.ac.id dan http://teenteenbelajaryuk.wordpress.com
I Like Your Artcile. This Article is Amazing and Easy Tp Understand
BalasHapusClick Here
Click Here
Click Here
Click For More
Awesome Post
BalasHapusi was looking this good article its really nice. please Click Here to know about Bahria Peshwar.
we provide the best suitable solutions on HOW TO FIX [PII_EMAIL_6B2E4EAA10DCEDF5BD9F] ERROR CODE?.
BalasHapus[PII_EMAIL_6B2E4EAA10DCEDF5BD9F] .
The type of article you describe is exactly what I was looking for .Turkey visa for Australia are specifically for Australian citizens. With this visa an Australian visa applicant can easily visit in Turkish
BalasHapusmaltepe daikin klima servisi
BalasHapuskadıköy daikin klima servisi
ümraniye toshiba klima servisi
çekmeköy mitsubishi klima servisi
ataşehir mitsubishi klima servisi
maltepe vestel klima servisi
kadıköy vestel klima servisi
maltepe bosch klima servisi
kadıköy bosch klima servisi
en son çıkan perde modelleri
BalasHapusözel ambulans
lisans satın al
nft nasıl alınır
uc satın al
en son çıkan perde modelleri
yurtdışı kargo
minecraft premium