Sabtu, 09 November 2013

PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA


PERUBAHAN KONSTITUSI INDONESIA DARI 5 JULI HINGGA LAHIRNYA PERUBAHAN (AMANDEMEN) I,II,III, dan IV

1.       A.  PENGERTIAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Perkataan “perubahan” dalam konstitusi asal katanya “rubah”, dan kata kerjanya “merubah”. Menurut Sri Sumantri mengubah UUD atau konstitusi dapat berarti:
·         Mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD atau konstitusi (membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula melalui penafsiran).
·         Menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD atau konstitusi.
Sri Sumantri mengatakan bahwa mengubah konstitusi atau UUD sama dengan mengamandemen konstitusi atau UUD. Hal ini didasarkan pada mengubah UUD dalam bahasa Inggrisnya adalah “to amandement the constitution”, sedangkan kata perubahan konstitusi bahasa inggrisnya adalah “constitution amandement”.
1.       B.  PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA MULAI 5 JULI 1959 HINGGA LAHIRNYA PERUBAHAN I,II,III,DAN IV
2.       1.     Masa Orde Lama (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada sidang konstituante 1959 banyak tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini disebut masa Orde Lama, banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem penmntahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu ialah diantaranya:
1.       Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua DPR, MPR, dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
2.      MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
3.      Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR.
4.      Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena berselisih dengan pemerintah mengenai RAPBN untuk tahun 1961. Dan pada saat itu, DPR menolak mengesahkan RAPBN tersebut. Kemudian Presiden membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong) melalui penpres no.4 tahun 1960 sebagai ganti dari DPR yang dibubarkan sejak 5 Maret 1960. Komposisi keanggotaan DPRGR tidak didasarkan atas pertimbangan kekuatan partai yang dihasilkan pemilu tetapi diatur sedemikian rupa oleh presiden.
Masa orde lama berakhir dengan adanya pemberontakan G30SPKI dan rakyat menuntut perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan negara yang otoriter karena pada masa ini dipaksakan doktrin seolah-olah negara dalam keadaan revolusi dan presiden sebagai kepala negara otomati menjadi pimpinan besar revolusi, sehingga dengan hal-hal diatas lahirlah TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat). Dalam keadaan kacau itu presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah 11 Maret atau Supersemar kepada Letjen Soeharton berdasarkan surat perintah itu Letjen Soeharto atas nama Presiden/ Panglima Tertinggi ABRI/ Mandataris MPRS menandatangi Keputusan Presiden No, 113/ 1966 tertanggal 12 Maret 1966 yang menyatakan pembubaran PKI.
Untuk mengakhiri kemelut politik tersebut, pada tanggal 7-12 Maret 1967 diselenggarakan sidang istimewa MPRS dengan tema utama mengenai pertanggungjawaban presiden selaku mandataris MPRS. Dalam sidang itu MPRS menilai presiden Soekarno tidak dapat memenuhi pertanggungjawaban konstitusionalnya selaku mandataris MPRS, khusunya yang menyangkut kebijakan menghadapi G30S. Oleh karena itu, MPRS mengeluarkan ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden hingga dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilu. Selanjutnya, dalam sidang umum V MPRS tanggal 21 Maret 1968, Soeharto diangkat menjadi presiden RI untuk masa 5 tahun (1968-1973)
1.       2.    Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Setelah orde lama runtuh, pemerintah baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru. Pada masa ini pemeritah menyatakan dan bertekad akan menjalankan UUD 1945 Dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk mewujudkan hal itu pemerintah Soeharto mengadakan pemilihan umum pada tahun 1Badan Permusyawaratan / Perwakilan rakyat.
Pemerintah yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga- lembaga negara dan pemerintah yang tidak sementara lagi.MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme 5 tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan.
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis dan kaum islam dalam spektrum politik pemerintah ORBA berupaya meredakan konflik tersebut dengan membangun konsep “Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya.
Pada masa Orde Baru, selain kekuasaan eksekutif,kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden. Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi malah menghasilkan ketidak merataan pendapatan. Ada segelintir orang yang menguasai dua per tiga GNP Indonesia sehingga semakin dalam jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.Sementara itu pihak lain yaitu pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat.
Apabila menengok kembali tekad awal dari pemerintahan orde baru yang akan menjalankan UUD 1945 secara murni dan konsekuen agaknya masalah diatas sangat bertentangan dengan hal itu. Yang terjadi justru dalam pelaksanaannya malah menyimpang dari pancasila dan UUD 1945 yang murni. Dalam masalah diatas tadi terjadi pelanggaran pasal 23 mengenai hal keuangan. Kareena hhutang para komlomerat atau private debt dijadikan beban rakyat Indonesia atau publik debt. Selain terjadi pelanggaran pasal 23,pasal 33 mengenai kesejahteraan sosial khususnya pada pasal 33 ayat 3 “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” akan tetapi pemerintah malah memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber alam kita.
Pada sisi yang berbeda dalam hal kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang telah diatur pada pasal 28 juga dilanggar, hal ini dapat kita lihat dengan adanya pembedelan massa serta pembunuhan yang dilakukan kepada orang-orang yang kritis terhadaap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR No: I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa PMR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Ketetapan MPR No : IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-undang No 5 tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR No.IV/MPR/1983.
Krisis moneter tahun 1997 berdampak pula terhadap kehidupan sosial dan politik sehingga terjadi krisis kepercayaan dan krisis politik. Pada awal tahun 1998 keadaan negara semakin tidak menentu dan krisis ekonomi tidak ditemui titik terang penyelesaiaannya. Akibatnya aksi mahasiswapun menjadi semakin marak menuntut pengunduran diri presiden Soeharto hingga terjadilah peristiwa trisakti. Dan pada 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB di gedung istanta merdeka, presiden soehaarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatan presiden. Dengan demikian berakhirlah masa kekuasaan Orde Baru selama tiga puluh dua tahun.[1]
1.       3.    Masa Reformasi
Setelah Soeharto turun, BJ Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya, adalah mewujudkan reformasi politik. Setelah berunding bersama MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu antara lain menghasilkan keputusan memberi mandat pada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999.
Partai-partai baru mulai bermunculan untuk memperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti oleh 48 parati. Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila di bandinngkan pemilu-pemilu jaman ORBA. Sidang MPR pasca pemilu 1999 pemilih presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden megawati Soekarno Putri.[2]
Pada era reformasi ini gagasan untuk melakukan amandemen atas UUD 1945 semakin menguat karena adanya tuntutan dari mahasiswa untuk mengamandemen UUD 1945,bahkan beberapa partai politik mencantumkan ”amandemen” di dalam program perjuangan dan platform politiknya. Tidak sedikit pula pakar hukum tata negara, dan politik yang menimpakan kesalahan kepada UUD 1945 berkenaan dengan krisis nasional yang kini sedang menimpa bangsa Indonesia. Di antara mereka bahkan ada yang mengusulkan dilakukannnya perbaikan total atas konstitusi dengan mengubah UUD 1945 dan bukan hanya dengan amandemen yang sifatnya tambal sulam saja.
Alasan pada masa reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain :
·         Fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis.
·         Pada masa ORBA, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir) serta kenyataan perumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
·         Hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
·         Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penetapan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya  memulai ”kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar yaitu sebuah konstitusi.
Terkait dengan pelaksanaan UUD 1945, ada hal yang sangat penting dalam sidang MPR 1999 tersebut. Kesepakatam politik seluruh anggota MPR untuk mengamandemen secara bertahap pasal-pasal di dalam UUD 1945 agar lebih klengkap, lebih jelas ( tidak multi interpretable)dan sesuai dengan dinamika masyarakat serta perkembangan jaman. Sedangkan pembukaan UUD 1945 dan konsep negara kesatuan sebagaimana termaktub di dalam pasal 1 ayat 1 tidak akan diubah. Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi periode diberlakukannya UUD’45 sampai Amandemen
Perubahan, tambahan dan penyempurnaan UUD 1945 dapat dilaksanakan melalui pasal 37 UUD 1945 yaitu oleh MPR berdsarkan ketentuan tersebut itu pula, maka yang dapat dilakukan oleh MPR berdasarkan haknya sebagaimana ditentukan dalam pasal 37 UUD 1945 adalah merubah, menambah, atau menyempurnakan UUD 1945. Sejak berlakunya lagi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959, ternyatalah bahwa UUD’45 tersebut tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain banyak lembaga-lembaga negara sebagaimana di kehendaki UUD’45 masih bersifat sementara, juga lembaga-lembaga tersebut belum atau tidak berfungsi sebagaimana di tentukan dalam UUD.
1.       4.    Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi Dari Diberlakukannya Kembali UUD 1945 Sampai Amandemen UUD 1945 I,II,III, dan IV.
Sistem perubahan konstitusi di Indonesia menganut sistem constitutional amandement yaitu perubahan tidak dilakukan langsung terhadap UUD lama, UUD lama masih tetap berlaku, sementara bagian perubahan atas konstitusi tersebut merupakan adendum/ sisipan dari konstitusi yang asli (lama). Oleh karena itu, yang diamandemen merupakan / menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Hal ini terdapat pada konstitusi kita, bahwa selama periode diberlakukannya kembali UUD ’45 sampai dengan amandemen UUD ‘45 I,II,III, IV, banyak pasal yang diamandemen. Dalam mengamandemen UUD ’45, konstitusi lama masih berlaku sedangkan hasil dari perubahan disisipkan menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Perubahan tentang UUD ’45 sudah bisa diramal oleh para penyusunnya. Para penyusun UUD ’45 menyadari bahwa UUD ’45 disusun dalam waktu yang singkat kurang lebih 49 hari. Jadi dimungkinkan tata cara perubahan untuk penyempurnaan, bahkan kehendak untuk dikemudian hari untuk membuat suatu UUD baru. Soekarno mengutarakan bahwa UUD ’45 merupakan UUD kilat.
Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, maka konstitusi Negara Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945. Walaupun diberlakukan kembali UUD ’45, ternyata UUD ’45 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Sehingga banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka tuntutan untuk merubah konstitusipun mulai banyak. Kondisi politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain yang senantiasa berubah, juga mewajibkan untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga konstitusi perlu diubah jika tidak sesuai dengan kemauan masyarakat. Dorongan untuk mengubah dan memperbaharui UUD 1945 juga dikarenakan UUD 1945 sebagai subsistem tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya, tidak berjalan sesuai dengan “staatsidee” mewujudkan Negara berdasarkan konstitusi seperti tegaknya tatanan demokrasi, Negara berdasarkan atas hukum yang menjamin hal-hal seperti hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Justru yang terjadi adalah etatisme dan otoriterisme yang menggunakan UUD ’45 sebagai sandaran. Amandemen terhadap UUD ’45 tidak terutama ditentukan oleh ketentuan hukum yang mengatur tata cara perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh berbagai kekuatan politik dan social yang dominan pada saat-saat tertentu.
UUD ’45 menampilkan keunikan yang tidak lazim dijumpai pada sistem UUD di Negara-negara lain. Keunikan itu antara lain mengenai Penjelasan dan aturan Tambahan. Belum pernah dijumpai ada UUD yang mempunyai penjelasan seperti UUD ’45. Bahkan penjelasan itu dimuat dan diumumkan dalam Berita Republik  (1946) dan Lembaran Negara (1959) bersama-sama pasal-pasal dalam UUD. Penjelasan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Keunikan-keunikan ini terjadi akibat dari sifat UUD yang kilat, sehingga baik isi maupun penyusunannya kurang memperhatikan syarat, unsur, dan asas-asas pembuatan suatu undang-undang yang baik. Pada saat ini tidak semua aturan peralihan dalam UUD ’45 masih berlaku, dikarenakan baik objek, kewenangan atau sasaran yang hendak dicapai tidak ada lagi / waktunya sudah lampau. Demikian pula aturan tambahan, sebagai aturan temporer, aturan tambahan hanya berlaku sesuai dengan ketentuan dalam UUD ’45.[3]
Cara perubahan konstitusi di Indonesia menganut formal amandemen yaitu perubahan konstitusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi yang bersangkutan. Di Indonesia, tentang tata cara perubahan konstitusi tercantum dalam UUD ’45 pasal 37 dimana ada badan yang berwenang menetapkan dan merubah UUD yaitu MPR.
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan UU di Indonesia sebagai berikut:
1.       Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal UUD, siding MPR dihadiri oelh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 

SOAL KONSTITUSI BAB. 2 KELAS 8 SMP DOETA

Pilihlah jawaban yang benar!

1.      Pada awal kemerdekaan Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah ….
a.       UUD 1945
b.      Konstitusi RIS
c.        UUDS 1950
d.      UUD hasil amandemen
2.      Dengan disahkannya UUD 1945 menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap ….
a.       Kebebasan
b.      Liberalism
c.       demokrasi
d.      komunisme
3.      Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela berkorban bagi warga negara. Ini berarti, seseorang akan ....
a.        melakukan apa saja untuk kepentingan tanah air dan bangsa.
b.      siap memberikan jiwa raga untuk membela bangsa dan negara
c.       menyumbangkan harta untuk membangun bangsa
d.       membela tanah air dari serangan musuh jika dimint
4.      Pembinaan semangat persatuan dan kesatuan bangsa sangat diperlukan dalam usaha ...
a.        meningkatkan tarap hidup rakyat
b.       mewujudkan ketahanan nasional
c.        menambah pendapatan negara
d.       menambah hasil pembangunan
5.      Berikut yang bukan kelengkapan negara menurut UUDS 1950, yaitu ….
a.        presiden dan wakil presiden
b.      menteri-menteri
c.       DPR
d.      MA
6.       Alasan kembalinya pada UUD 1945 pada tahun 1959 adalah bahwa UUD 1945 dianggap ….
a.       sebagai konstitusi yang pertama berlaku
b.      konstitusi yang dianggap mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c.       konstitusi yang paling baik
d.      konstitusi yang cocok bagi bangsa Indonesia
7.      Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil biasanya dianut oleh negara-negara ….
a.       komunis
b.      fasis
c.        liberal
d.      Demokrasi
8.      Dalam sistem pemerintahan parlementer fungsi kepala negara adalah ….
a.       kepala pemerintahan
b.       ketua partai politik
c.       raja atau ratu
d.      hanya lambang saja
9.      Dalam pemerintahan presidensil menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertang gung jawab kepada ….
a.        parlemen
b.      Presiden
c.       perdana menteri
d.       rakyat
10.  Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dann egara pada masa pembangunan sekarang dapat diwujudkan dalam perbuatan ....
a.       cinta tanah air
b.      bekerja keras
c.       hormat-menghormati
d.      tolong-menolong
11.  Menurut sidang PPKI, kedudukan komite nasional adalah ….
a.       pengganti DPR
b.       pengganti MPR
c.        pengganti DPA
d.       pembantu presiden
12.  Berikut yang bukan merupakan ciri-ciri dari system pemerintahan presidensil adalah
a.       kedudukan presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan
b.      presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemiluk
c.       kedudukan presiden dan parlemen tidak saling menjatuhkan
d.      presiden mempunyai hak prerogratif dalam menyusun kabinet
13.  Pada masa awal kemerdekaan, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipegang oleh …
a.        parlemen
b.      Presiden
c.       KNIP
d.      perdana menteri
14.  Dari ketentuan Konstitusi RIS terlihat bahwa Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan …
a.       parlemen
b.      Darurat
c.       presidensil
d.      federal
15.  Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Agar kemajemukan tersebut berdampak positif, orang wajib mempertahankan faktor integrative bangsa, seperti berikut, kecuali ....
a.       Sumpah Pemuda
b.      Sumpah Prajurit
c.       Pancasila dan UUD 1945
d.      Bhinneka Tunggal Ika
16.  Hasil sidang PPKI adalah ….
a.        melantik presiden
b.       melaksanakan pemilu
c.       membantu presiden
d.      mengesahkan UUD 1945
17.  Upaya penggantian Pembukaan UUD 1945, berarti keinginan untuk ….
a.       memisahkan diri dari NKRI
b.      membubarkan negara konstitusi
c.       menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
d.      mengganti konstitusi
18.  Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaku kan sepenuhnya oleh MPR, tercantum dalam UUD 1945 pasal ....
a.       1 Ayat 1
b.      1 Ayat 3
c.       1 Ayat 2
d.      2
19.  Salah satu tujuh kunci sistem pemerintahan Indonesia adalah ….
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
b.      sistem pemerintahan RI adalah presidensil
c.       menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR
d.      DPR mempunyai kedudukan yang kuat karena dipilih secara langsung
20.  Berdasarkan perubahan kedua UUD 1945 Pasal 20A Ayat 3, setiap anggota DPR mempunyai hak ...
a.       imunitas
b.      anggaran
c.       legislasi
d.      angket
21.  Yang tidak termasuk isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah . . . .
a.     pembentukan kabinet baru
b.    pembubaran konstituante
c.     pembentukan MPR dan DPR Sementera
d.    Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
22.  Praktik monopoli pada masa Orde Baru merupakan bentuk penyimpangan di bidang . . . .
a.     politik
b.    social
c.     ekonomi
d.    hukum
23.  Salah satu penyimpangan yang dilakukan pemeritahan Presiden Soekarno ialah . . . .
a.     Presiden Soekarno diangkat oleh MPRS sebagai presiden seumur hidup
b.    Ketua DPR merangkap ketua MPR
c.     Pemilihan presiden dilaksanakan secara langsung
d.    Tidak ada kedudukan yang sederajat antara pimpinan MPR dan Menteri
24.  Bentuk negara Indonesia menurut UUD 1945 ialah . . .
a.     kesatuan
b.    republic
c.     serikat
d.    kerajaan
25.  Bentuk pemerintahan menurut UUD 1945 ialah . . . .
a.     republik
b.    aristokrasi
c.     kerajaan
d.    demokrasi
26.  Sistem pemerintahan menurut perubahan UUD 1945 ialah . . . .
a.     parlementer
b.    semi presidensial
c.     presidensial
d.    otoriter
27.  Perubahan UUD 1945 memiliki sistematika . . . .
a.     37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan penjelasan
b.    Pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan
c.     Mukadimah, 6 bab, 197 pasal
d.    Mukadimah, 6 bab, dan 146 pasal
28.  Ciri sistem presidensial pada masa perubahan UUD 1945 ialah . . . .
a.     presiden dipilih oleh MPR
b.    presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
c.     menteri-menteri bertanggung jawab pada parlemen
d.    masa jabatan presiden tidak dibatasi
29.  Salah satu penyimpangan pada awal kemerdekaan ialah . . . .
a.      UUD tidak ditetapkan oleh MPR
b.    didirikannya negara Indonesia serikat
c.     presiden membubarkan DPR
d.    politik luar negeri memihak salah satu blok
30.  Demokrasi terpimpin merupakan bentuk penyimpangan konstitusional pada masa . . . .
a.     awal kemerdekaan
b.    Orde Baru
c.     Orde Lama
d.    Reformasi
31.  Fungsi konstitusi ditinjau dari tujuannya yaitu untuk …
a.       membatasi kekuasaan pemerintah
b.      mengatur tugas lembaga negara
c.       menjamin hak-hak warga negara
d.      membantu para pejabat negara
32.  CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur…
a.       hak dan kewajiban warga negara
b.      kekuasaan pemerintah
c.       wewenang lembaga negara
d.      membantu para pejabat negara
33.  Pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan …
a.       UUD RIS
b.      UUDS
c.       UUD Federal
d.      UUD 1945
34.  Undang-Undang Dasar Sementara pernah berlaku di Indonesia pada periode…
a.       27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
b.      17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
c.       5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966
d.      11 Maret 1966 sampai dengan 11 Oktober 1968
35.  Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain menetapkan…
a.       pembubaran DPR
b.      pembubaran PKI
c.       berlakunya kembali UUD 1945
d.      pembentukan kabinet Dwikora
36.  Pada waktu berlaku UUD Sementara Indonesia menganut sistem pemerintahan…
a.       Presidensiil
b.       Otoriter
c.       Monarki
d.      Parlementer
37.  Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan....
a.       membatasi kegiatan kepala negara
b.      membatasi masa jabatan Presiden
c.       mengatur tugas Kepala Negara
d.      membatasi kekuasaan pemerintah
38.  UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan....
a.       DPR dan Presiden
b.      sesuai konstitusi negara
c.       menurut Undang-Undang Dasar
d.      Presiden dan Wakil Presiden
39.  Negara dikatakan menganut sistem konstitusionil apabila kekuasaan pemerintahan didasarkan kepada….
a.       kehendak para cendikiawan
b.      Undang-Undang Dasar
c.       pendapat ahli hukum
d.      kebijakan wakil rakyat
40.  Contoh penyimpangan konstitusionil antara lain....
a.       MPR memberhentikan Presiden karena usulan dari DPR
b.      Presiden memberhentikan menteri karena tidak mampu bekerja
c.       Anggota DPR merangkap jabatan menjadi anggota MA
d.      Pegawai Negeri Sipil menggunakan hak pilih
41.  Tujuan utama perubahan UUD 1945 yaitu untuk….
a.       membatasi masa jabatan Presiden
b.      memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
c.       meningkatkan fungsi DPR
d.      disesuaikan dengan aspirasi warga negara Indonesia
42.  Dasar hukum perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR yaitu….
a.       Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
b.      UUD 1945 pasal 37
c.       UU No. 9 Tahun 1998
d.      Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998
43.  Menurut Hukum Tata Usaha Negara ada dua cara perubahan UUD yaitu….
a.       konstitusional dan revolusioner
b.      konstitusional dan radikal
c.       revolusioner dan progresif
d.      progresif dan konstitusional
44.  Pasal 37 ayat 5 UUD 1945(hasil amandeman) menegaskan bahwa….
a.       Batang tubuh UUD 1945 tidak dapat diubah lagi
b.      MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara
c.       entuk negara kesatuan tidak dapat diubah
d.      kekuasaan Presiden dibatasi undang-undang
45.  Arti penting perubahan UUD 1945 bagi masyarakat Indonesia antara lain….
a.        merupakan angin segar bagi kehidupan politik di Indonesia
b.      menjamin kebebasan dalam segala bidang kehidupan
c.       menjamin terpenuhinya seluruh hak warga negara
d.      mendorong kreativitas daerah untuk menyusun undang-undang sendiri
46.  Secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai ....
a.    dasar negara
b.    dasar hukum negara
c.     tata cara perilaku masyarakat
d.    undang-undang tertinggi dalam suatu negara
47.  Pasal 37 UUD 1945 menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi memiliki sifat ….
a.    Rigid
b.     Luwes
c.    Flexible
d.    Supel
48.  Ketentuan yang mensyaratkan bahwa suatu UUD 1945 dapat diubah adalah apabila jika disetujui oleh ….
a.     2/3 anggota DPR
b.     2/3 anggota MPR
c.     2/3 anggota DPD
d.     2/3 anggota Kabinet
49.  Berikut ini yang merupakan prinsipprinsip negara RI sebagaimana tercantum dalam penjelasan UUD 1945 adalah ....
a.    Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
b.    pemerintah berdasar atas system konstitusi
c.    Presiden bertanggung jawab kepada DPR
d.    kekuasaan negara tidak tak terbatas
50.  Maksud dari adanya Amandemen konstitusi menurut Sri Soemantri adalah .…
a.    mengubah seluruh isi UUD
b.    menghilangkan seluruh pasal UUD
c.    menambahkan sesuatu yang belum diatur
d.    mengubah nama dan suasana kebatinan konstitusi
51.  Prinsip dasar bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dituangkan dalam ....
a.    Batang tubuh UUD 1945
b.    Penjelasan UUD 1945
c.    Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
d.    Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
52.  Kedaualatan yang dianut negara Republik Indonesia seperti tercermin dalam tujuh kunci pokok system pemerintahan Indonesia adalah ....
a.    kedaulatan Pemerintah
b.    kedaulatan Tuhan
c.    kedaulatan negara
d.    kedaulatan rakyat
53.  Salah satu sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah ...
a.    pemerintahan berdasarkan atas kekuasaan yang tidak tak terbatas
b.    negara berdasarkan system konstitusi
c.     negara Indonesia berdasarkan atas kekuasaan
d.    Presiden bertanggung jawab kepada DPR
54.  Berdasarkan Konferensi Meja Bundar maka bangsa Indonesia mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara ….
a.    Serikat
b.     Kesatuan
c.    Presidensial
d.    Monarkhi
55.  Bangsa Indonesia pada periode UUDS 1950 tidak dapat melaksanakan pembangunan karena ada nya dampak negatif dari kabinet ….
a.    Presidensial
b.    Parlementer
c.    kerajaan
d.    demokrasi terpimpin
56.  Pernyataan yang mengemukakan bahwa bangsa Indonesia kembali pada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 dikenal dengan ....
a.    Keputusan Presiden
b.    Peraturan Presiden
c.    Dekrit Presiden
d.    Supersemar
57.  Salah satu ciri sistem pemerintahan parlemeter adalah ….
a.    presiden bertanggung jawab penuh atas pemerintahan
b.    kepala pemerintahan dipimpin oleh Presiden
c.    pemerintahan cenderung stabil dan ber tahan lama
d.    menteri dan perdana menteri bertang gung jawab pada parlemen (DPR)
58.  Sesuai dengan UUD 1945, MPR adalah suatu lembaga pemegang kedaulatan negara. oleh karena itu MPR merupakan ....
a.    lembaga tertinggi negara
b.    lembaga tinggi negara
c.    lembaga perwakilan rakyat
d.    lembaga rakyat tertingi
59.  MPR berwenang mengubah UUD 1945, hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal .…
a.    1 ayat 2
b.    2 ayat 2
c.    2 ayat 3
d.    3 ayat 1
60.  Pentingnya sidang istimewa dilaksanakan oleh MPR adalah ....
a.    menjaga kelangsungan dan keutuhan bangsa dan negara
b.    meminta pertanggungjawaban Presiden yang melanggar haluan negara
c.    menjaga kewibawaan anggota MPR di mata masyarakat
d.    mengawasi dan mengontrol tugas presiden selaku mandataris MPR